Biasanya, kalau sudah seperti ini, pemilik SIM sudah malas mengurusnya kembali. Tapi, tunggu dulu, sebelum “bete” karena berpikir harus melakukan serangkaian tes ulang untuk memperoleh kembali SIM, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menawarkan solusi mudah, anti “ribet”.
Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru bagi pengendara yang kedapatan SIM hilang, rusak (patah), atau tak terbaca bisa mengajukan lagi kartu baru. Cukup mengurusnya lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat. Denga pengurusan ini, pemilik SIM tidak perlu lagi melalui serangkaian tes sulit yang biasa dilakukan pada awal pengajuan aplikasi.
Tapi, untuk mengurusnya tetap ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Syaratnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM (jika ada), dan surat keterangan hilang dari polsek setempat. Setelah melengkapi syarat ini, Anda bisa langsung bergegas ke divisi Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas).
Sebelum tiba dilokasi pengembalian SIM, ada beberapa langkah yang harus Anda hadapi ketika mau mengurus. Beberapa langkah ini perlu dipelajari sebelum mengurus, agar semua tahapan bisa lancar. Begini prosedurnya:
Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Akhir-akhir ini banyak pengendara yang memberikan alasan SIM hilang atau rusak saat operasi yang digelar Kepolisian. Adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong pengendara untuk memperbarui SIM jika hilang atau rusak.
Advertisement